Penggunaan QQ pada Faktur Pajak

Penggunaan QQ pada Faktur Pajak Standar sering digunakan oleh Wajib Pajak dalam hal penyerahan BKP di dalam daerah pabean. Penggunaan QQ yang dimaksud adalah transaksi nya tidak dilakukan secara langsung oleh pihak penjual dan pembeli tetapi melalui pihak ketiga (agen) sehingga pada Faktur Pajak Standar dituliskan lah nama dan NPWP agen didepan nama dan NPWP pembeli dan penjual. Adapun maksud dari penggunaan QQ tersebut adala agar pihak ketiga tidak perlu melaporkan penghasilan atau biaya sebesar bruto transaksi namun hanya sejumlah penghasilan atau biaya yang diterima atau dikeluarkannya. Dari sudut penerapan ketentuan pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak seharusnya hal ini tidak dapat diperkenankan oleh karena hal ini dapat menyebabkan Faktur Pajak Standar tersebut cacat.

Pada dasarnya penggunaan QQ pada Faktur Pajak Standar tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, namun untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada Pengusaha Kena Pajak, maka penggunaan QQ pada Faktur Pajak Standar dapat dimungkinkan sepanjang Pengusaha Kena Pajak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan fiskus tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Sehubungan dengan kondisi diatas Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan QQ Pada Faktur Pajak Standar sehingga memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai penggunaan QQ tersebut. Tetapi sangat disayangkan bahwa Surat Edaran tersebut pada akhirnya harus dicabut pemberlakuannya oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung terciptanya “good governance” sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk menata ulang “ruling” dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik. Hal ini lah yang menimbulkan munculnya SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang mencabut seluruh Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai penggunaan QQ pada faktur pajak, sehingga sejak tanggal tersebut penggunaan methode QQ pada Faktur Pajak Standar sudah tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh wajib pajak.

Ada hal-hal tertentu didalam ketentuan perpajakan yang harus mendapat perhatian khusus sehubungan dengan penggunaan QQ ini. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya mengatur bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Menurut ketentuan diatas hanya pemungut PPN saja yang di perbolehkan untuk menggunakan QQ pada Faktur Pajak Standar.

By Arthur Mario

Tinggalkan komentar